Radarkepahiang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mengingatkan, produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal pada 2024. Kakan Kemenag Kepahiang Drs.Albahri, M.Si dalam menyampaikan sesuai amanat undang-undang nomor 33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang.
Kewajiban halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, sertifikasi halal ini menjadi program di Kementerian Agama.
BACA JUGA:Arahan BWI, KUA di Kepahiang Akan Data Ulang Kondisi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah, BPN Minta Masyarakat Manfaat Program PTSL
"Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory halal atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan,minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Mandatory halal ini menjadi program prioritas Kemenag, maka kita akan menggandeng pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang," jelas Albahri.
Albahri menjelaskan, dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.
BACA JUGA:Lakukan Penanganan Stunting, KUA Muara Kemumu Siapkan 4 Strategi Ini
BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Segera Dilantik, Ini Jadwalnya!
Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukanedukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yangmemproduksi dan menjual produk di lingkunganKementerian Agama.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Albahri.