Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Merigi Ditangkap Polisi

Selasa 22-10-2024,15:35 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh BA, warga Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

 

Dirinya yang diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap anak bawah umur yang maish berusia 15 tahun, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Dugaan aksi persetubuhan ini, diketahui oleh orang tua kembang (bukan nama sebenarnya) yang saat itu mendapatkan laporan dari warga setempat.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Berdampak Buruk Bagi Anak, Pemkab Kepahiang Bentuk Gugus Pencegahan!

BACA JUGA:Waduh, Puluhan Kendaraan di Kepahiang Terjaring Operasi Zebra Nala 2024

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut.

 

Bahkan disebutkan Kasat, saat ini BA yang menjadi terduga pelakunya sudah berhasil diamankan.

 

"Jadi kemarin kami menerima laporan dari salah satu warga yang datang ke Polres Kepahiang, warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya yang masih berusia 15 tahun. Untuk saat ini, terduga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim, Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kabinet Merah-Putih Dibentuk, 9 Kementerian Ini 'Pisah Ranjang'

BACA JUGA:Kepahiang Belum Terima Pagu Indikatif DAK, Usulan Tahun Depan Tembus Rp 22 Miliar

Kasat menjelaskan bahwa, usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Alhasil tak sampai 24 jam, terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Kategori :