"Perempuan yang menikah di usia anak berisiko mengalami gangguan kesehatan reproduksi, kematian saat melahirkan, masalah kesehatan mental, dan rentan terhadap kemiskinan," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati juga menyebutkan bahwa pernikahan dini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan berpotensi menimbulkan masalah sosial lainnya seperti stunting dan perceraian.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Ingatkan Instansi Segera Pajang Foto Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Berbeda dari Instansi Lain, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024
"Untuk itu, saya berharap adanya sinergi dari semua pihak dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di Kepahiang," singkatnya.