Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan inventarisasi bidang tanah, totalnya mencapai 480 bidang tanah. Dari seluruh aset bidang tanah milik Pemkab yang diinventarisir tersebut tercatat kurang lebih sekitar 20 bidang tanah yang belum dimanfaatkan.
Diketahui, aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang tersebut ialah aset bidang tanah dari kegiatan pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah. Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni,S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan tujuan dilakukannya inventarisasi tanah milik daerah merupakan kegiatan pengumpulan data, baik tekstual dan spasial yang dilaksanakan, guna mengetahui hak atas tanah, hak pengelolaan dan pemanfaatannya.
BACA JUGA:Turun Gunung, Tim Pengawas Tinjau Madrasah di Kepahiang
BACA JUGA:Pekarangan Rumah Bisa Dimanfaatkan Untuk Penuhi Kebutuhan Pangan!
"Tahun 2023 lalu kita sudah melakukan inventarisasi bidang tanah milik Pemkab Kepahiang, dari inventarisasi itu sekitar kurang lebih 20 bidang tanah belum termanfaatkan," ujar Herwin.
Dijelaskan Herwin, terkait dengan pemanfaatan bidang tanah tersebut sepenuhnya adalah hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apakah akan dikelola untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah, ataupun bidang tanah yang diatasnya akan dibangun instansi daerah. Namun, yang jelas, kata Herwin BKD bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan inventarisasi aset bidang tanah agar aset milik daerah tidak berpindah kepemilikannya dan tercatat secara administrasi.
BACA JUGA:Jadi Korban Maling Siang Bolong, Warga Mandi Angin Merugi Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Jangan Cuma Tuntut Hak, Anggota DPRD Kepahiang Juga Harus Paham Kewajiban dan Kode Etik
"Ini pula guna mengetahui, aset-aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat untuk dapat diusulkan pensertifikatan, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah milik daerah," jelas Herwin.
Herwin melanjutkan, bahwa upaya pensertifikatan barang milik daerah berupa tanah merupakan langkah pengamanan BMD demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah.