Masa Jabatan Ditambah 2 Tahun, Bupati Ingatkan Kades Tidak Pecat Perangkat

Minggu 29-09-2024,14:11 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU secara resmi telah melantik kembali sebanyak 98 Kades di Kepahiang.

 

Pelantikan kembali ini adalah dalam rangka perubahan UU tentang desa yang mengatur, soal masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

 

Dalam amanatnya, bupati mengingatkan seluruh Kades untuk tidak serta merta melakukan pemecatan terhadap perangkat desa.

 

"Dengan adanya penambahan ini, bukan berarti membuat Kades menjadi bertangan besi. Jangan asal-asalan melakukan pemecatan terhadap perangkat," ujar bupati.

BACA JUGA:Sudah 56.000 SPPT Didistribusikan, BKD Targetkan PAD PBB Meningkat 10 Persen

BACA JUGA:Jadi Identitas Kependudukan Digital, Masyarakat Wajib Aktifkan e-KTP

Sebaliknya lanjut bupati, Kades seharusnya merangkul perangkat desa agar semakin baik dalam membantu menjalankan roda pemerintahan di desa.

 

Terlebih lagi, sekarang ini sudah banyak pelatihan yang digalakkan oleh Pemkab Kepahiang untuk membuat perangkat desa, semakin baik lagi.

 

"Mana yang tidak mengerti, sudah seyogyanya diajarkan. Apalagi sekarang sudah banyak pelatihan yang melibatkan perangkat desa, ikut sertakan mereka supay paham," lanjutnya.

BACA JUGA:Gagahi Pelajar, Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara

Kategori :