Persiapan Sejak Dini, Kemenag Lakukan Sosialisasi Pembuatan Paspor CJH 2025

Jumat 27-09-2024,15:11 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Memastikan calon jemaah haji melakukan persiapan sedini mungkin, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar rapat sosialisasi pembuatan paspor untuk CJH 2025. Rapat dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs. Albahri, M.Si yang dihadiri calon jemaah haji yang dijadwalkan akan diberangkatan pada tahun mendatang.

 

Albahri, menyampaikan bahwa rapat sosialisasi pembuatan paspor calon jemaah haji tahun 2025 bertujuan untuk mewadahi CJH dalam mempermudah pembuatan paspor. Kantor Kementerian Agama, kata dia, terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima agar calon jemaah haji semakin merasa puas.

BACA JUGA:Program Jum'atan Bareng Polisi, Polres Kepahiang Angkat Tema Wujudkan Pilkada Damai

BACA JUGA:Pantau Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Panwascam Buat LHP Secara Detail

"Sosialisasi pembuatan paspor calon jemaah haji tahun 2025 ini kita percepat, akan melakukan persiapan sedini mungkin," ujar Albahri.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Umrah Harlen Devis Munandar, S.Sos M.Ag menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembuatan paspor, diantaranya fotokopi akte kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi kartu keluarga. 

 

"Kita mengharapkan calon jemaah haji tidak mengalami kesulitan dalam pembuatan paspor, memperlancar keberangkatan ke tanah suci pada tahun mendatang. Semua calon jemaah haji yang mau bepergian ke tanah suci, wajib memiliki paspor termasuk harus ada visa, dan visa haji," jelas Harlen.

BACA JUGA:Selain Digagahi, Pelajar di Kepahiang Ini Juga Diperas Oleh Oknum Mahasiswa!

BACA JUGA:Ini Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kesehatan 2024

Oleh karena itu, dijelaskan Harlen, calon jemaah haji untuk segera mungkin untuk mempersiapkan pembuatan paspor dan jangan sampai ada yang terlambat. Jika terlambat, bisa mengmbat bagi calon jemaah itu sendiri, sementara pengurusan paspor bisa, bisa diurusi secara pribadi atau melalui Kantor Kementerian Agama.

Kategori :