1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan tau kelompok masyarakat
BACA JUGA:Terhitung Hari Ini, Zurdi Nata Resmi Cuti Sebagai Wabup Kepahiang!
BACA JUGA:Sudah Ada Kesepakatan Damai, Oknum Mahasiswa Pilih Menghilang
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik.
5. Menggangg keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunkan fasilitas dan anggaran pemerintah
BACA JUGA:30 Bidang Tanah Milik Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat!
BACA JUGA:Terancam Kembali ke Kasda, Pemkab Kepahiang Ingatkan Lurah Segera Realisasikan Dana Kelurahan
9 Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.