Pelamar CPNS 2024 Kualifikasi Pendidikannya TMS, Bisa Disanggah Atau Tidak?

Senin 23-09-2024,10:21 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Masa pengumuman seleksi administrasi pada tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah berakhir. Dari tahapan tersebut banyak pelamar CPNS 2024 tidak memenuhi syarat atau TMS, ada banyak alasan pelamar CPNS 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya disebabkan oleh kualifikasi pendidikan.

 

Karena hal itu, tidak sedikit pelamar CPNS 2024 yang penasaran apakah kualifikasi pendidikan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atay TMS bisa disanggah atau tidak. Istilah TMS dalam seleksi CPNS 2024 ialah status pelamar yang telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut, Nata-Hafizh Diantar Massa Pendukungnya

BACA JUGA:Terekam CCTv, Warga Kepahiang Kehilangan Uang Diduga Ulah Makhluk Halus!

Diketahui, terdapat berbagai mascam alasan TMS yang dipaparkan pihak verifikator saat pelamar mengecek hasil kelulusan seleksi administrasi melalui portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN. Lalu, apakah status TMS dalam kualifikasi pendidikan dapat disanggah atau tidak, Badan Kepegawaian Negara melalui aturan resminya memaparkan, bahwa pada bagian tidak memenuhi syarat.

 

Kemudian sanggahan ini juga hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan ini juga hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan yang dilakukan dari pihak verifikator. Namun, apabila kesalahan dari pelamar, maka tidak disarankan untuk melakukan sanggahan karena tidak akan mengubah hasil yang telah ditetapkan oleh pihak verifikator.

BACA JUGA:Sudah 2 Hari Menghilang, Warga Kelurahan Pensiunan Tak Kunjung Pulang

BACA JUGA:APK Liar Ditoleransi Sampai Besok, Satpol PP: Lusa Kita Beraksi!

Dengan demikian, pelamar yang mendapatkan status  atau hasil seleksi administrasi TMS CPNS 2024 karena alasan kualifikassi pendidikan dapat mengecek kembali dokumen yang telah diunggah. Apabila berkas tersebut pengumumannya karena kesalahan dari pihak verifikator instansi yang dilamar, maka pelamar dapat melakukan sanggahan.

 

Namun, sebaliknya jika kesalahan berasal dari pihak pelamar, maka sanggahan tidak akan berhasil seperti pernyataan yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kategori :