Radarkepahiang.id - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari gubernur Bengkulu, Pemkab Kepahiang mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH sebesar total Rp16,3 miliar. Rinciannya masing-masing DBH triwulan I sebesar Rp8,2 miliar dan triwulan II sebesar Rp8,1 miliar.
Namun untuk triwulan III dan triwulan IV pada masa tahun anggaran 2024, besaran DBH yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, sampai saat ini belum ada SK dari gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Aset Pemkab Kepahiang Bernilai Puluhan Miliar Jadi Idola Pelajar!
BACA JUGA:Sinergi Dalam Pembentukan Kampung Moderasi Beragama
"Dari total DBH dua triwulan tahun anggaran 2024 itu, baru Rp4, 3 miliar saja direalisasikan oleh Pemprov Bengkulu. Sementara, besaran DBH triwulan III dan IV TA 2024 masih menunggu SK dari gubernur Bengkulu," terang Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap.
Dia menjelaskan, DBH yang dialokasikan untuk Kabupaten Kepahiang tersebut meliputi 5 item pajak. Terdiri dari objek pajak rokok, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan berotor, air permukaan dan bahan bakar minyak kendaraan bermotor.
"Nah, yang direalisasikan itu baru DBH pajak rokok saja, sementara yang lainnya masih menunggu realisasi dari Pemprov Bengkulu," kata Amarullah.
BACA JUGA:Mudahkan Perizinan Melalui Jempol Peduli, Ini Kata Wabup Kepahiang!
BACA JUGA:Ada Undian Bank Bengkulu Berhadiah Mobil Beredar, Waspada Penipuan!
Terkait dengan belum seluruhnya DBH masuk ke kas daerah, Amarullah mengatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi pada Pemprov Bengkulu.
"Namun berkaca dari DBH tahun lalu, tidak ada terhutang dan pasti akan direalisasikan oleh Pemprov sampai dengan akhir tahun nanti," tutupnya.