Sosialisasi Perda Terkendala, Usulkan Raperda OPD Wajib Siapkan Anggaran Sendiri

Jumat 13-09-2024,15:09 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Rp12,2 Miliar DBH Provinsi Bengkulu Belum Masuk Kasda Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Sepenggal Cerita Danni Azza, Tunaikan Kewajiban Penyuluh Agama Lalui Medan Terjal Pelosok Desa Langggar Jaya

Bersamaan dengan ini Irwan juga mengatakan kalau anggaran penyusunan naskah akademik, untuk kepentingan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, sudah tidak lagi menjadi kewenangan mereka di Bagian Hukum. 

 

"Sehingga ke depan, OPD yang mengusulkan Raperda harus mengalokasikan anggaran sendiri dalam proses penyusunan naskah akademiknya," tutup Irwan.

Kategori :