BACA JUGA:Rp12,2 Miliar DBH Provinsi Bengkulu Belum Masuk Kasda Pemkab Kepahiang
Bersamaan dengan ini Irwan juga mengatakan kalau anggaran penyusunan naskah akademik, untuk kepentingan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, sudah tidak lagi menjadi kewenangan mereka di Bagian Hukum.
"Sehingga ke depan, OPD yang mengusulkan Raperda harus mengalokasikan anggaran sendiri dalam proses penyusunan naskah akademiknya," tutup Irwan.