Radarkepahiang.id - Keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Kepahiang, membuat Perda yang ada sulit untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Padahal sebagai regulasi yang ada di tingkat daerah, sosialisasi Perda dinilai sangat penting dan memiliki banyak manfaat bagi Pemkab Kepahiang dan masyarakat Kabipaten Kepahiang.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Adminisrasi CPNS 2024, Ini Jadwal Berikut Cara Mengetahuinya!
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kepahiang, Irwan Sayuti, SH, MH mengungkapkan, sejatinya Perda yang sudah terbentuk sebagai regulasi tersebut, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.
Pembentukan Perda, didasari oleh azas pembentukan perundang-undangan.
Namun untuk mensosialisasikan Perda yang sudah terbentuk itu kata Irwan, tahun 2024 ini Pemkab Kepahiang terkendala dengan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:Sudah Dilimpahkan, Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bertambah Lagi
"Peraturan daerah dibuat untuk menjaga hak dan kewajiban antar manusia. Tujuannya agar dapat tercipta masyarakat yang teratur. Namun, untuk sosialisasi Perda, Bagian Hukum sama sekali tidak ada alokasi anggarannya," ungkap Irwan Sayuti.
Dikatakan Irwan kalau kebutuhan anggaran untuk sosialisasi Perda tahun 2024 ini, sebelumnya sudah diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang, untuk saat ini usulan tersebut belum bisa diakomodir.
"Tadinya untuk sosialisasi Perda tahun anggaran 2024 ini, sudah kita usulkan kepada TAPD. Akan tetapi usulan tersebut terpaksa dipangkas karena keterbatasan anggaran," ujar Irwan.