Radarkepahiang.id - Meski komposisi jajaran pimpinan DPRD Kepahiang periode 2024-2029 defenitif hingga kini belum terbentuk, namun sesuai dengan ketentuannya jajaran pimpinan DPRD Kepahiang sementara sudah membentuk 2 panitia kerja yang akan membahas terkait dengan tata tertib dan kode etik dewan.
BACA JUGA:Ditanya Soal Tunggakan Pelanggan PDAM Kepahiang 'Angkat Tangan'
BACA JUGA:Sisa Waktu 4 Bulan, Pemkab Kepahiang Optimis Raih PAD Rp52,5 Miliar
Ketua DPRD Kepahiang sementara, Igor Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus menyusun tata tertib dan kode etik dewan. Dikatakan Igor, masing-masing anggota dewan terbagi menjadi dua panitia kerja, untuk membahas pasal-pasal pada kode etik dewan untuk dipelajari bersama.
"Tata tertib ini nantinya sebagai pedoman anggota DPRD Kepahiang dalam bekerja dan menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ini untuk memperjelas mengenai hak dan kewajiban anggota DPRD juga. Sehingga dalam menjalankan tugas selama 5 tahun ke depan, sudah ada payung hukumnya," terang Igor.
BACA JUGA:Begini Nasib Pelajar SMA Pelaku Penikaman yang Ditangkap Polres Kepahiang!
Igor juga menjelaskan kalau nantinya, dalam melaksanakan tugas anggota DPRD Kepahiang harus menjaga kode etik, norma dan etika ketika menyampaikan pendapat.
Dia menyampaikan bahwa kode etik dewan akan menjadi magnet untuk seluruh anggota dewan Kabupaten Kepahiang, dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang berlaku dalam kode etik dewan tersebut.
BACA JUGA:Segini Harga Kopi dan Harga Lada di Kepahiang per Hari Ini, Cek Sekarang!
"Pedoman kita dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD Kepahiang. Kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati sebagai anggota DPRD, termasuk batasan norma dan moral. Sehingga anggota dewan mampu menjalankan kinerja sebagaimana harapan dari masyarakat," pungkasnya.