Ketentuannya, pelamar hanya dapat melamar pada suatu jenis pengadaan ASN yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.
BACA JUGA:Syarat CPNS Formasi Polsuspas 2024, Lulusan SMA Wajib Miliki Sertifikat Bela Diri
BACA JUGA:Seleksi CPNS Formasi Sipir Lapas Dibuka Untuk Lulusan SMA, Perhatikan 10 Ketentuannya!
BKN menjelaskan, jika pelamar CPNS melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan jabatan, maka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan gugur dan sanksi juga bisa dikenakan terhadap pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda dan terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi juga menegaskan pada seleksi kali ini, pelamar dapat memiliih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar yang diperoleh dalam seleksi CPNS. Adapun jenis tes seleksi ini adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).