MEMBANDEL, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Desak Tutup PT TUMS

Kamis 29-08-2024,11:33 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Diduga membandel dan tidak mematuhi regulasi yang diterapkan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip mendesak agar keberadaan PT Trisula Ulung Mega Surya atau PT TUMS segera ditutup. 

 

Berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh ini, dinilai sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.

 

Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar menilai kalau PT TUMS tidak mentaati regulasi yang ditetapkan. Bahkan perusahan ini dianggap acuh tak acuh terhadap kewajibannya terhadap Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:5 Instansi Ini Buka Formasi Seleksi CPNS Tahun 2024, Lulusan SMA Merapat!

BACA JUGA:Berniat Melakukan Aksi Curanmor, Warga Pagaralam Ditangkap Polisi Usai Sikat 6 Unit Hp

Sebab menurut Edwar, salah satu dari 2 lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan asing asal Taiwan ini, sudah expired atau habis masa berlakunya sejak tahun 2021 lalu.

Sayangnya meskipun masa berlaku HGU tersebut sudah habis, sampai saat ini PT TUMS masih terus beroperasi dan meraup keuntungan tanpa melakukan perpanjangan.

 

Maka dari itu, Edwar Samsi meminta agar Pemkab Kepahiang untuk bersikap tegas dan segera menutup PT TUMS yang berada di Kecamatan Kabawetan terasebut.

 

"Kita sungguh prihatin dengan kondisi tersebut, seharusnya kalau HGU sudah habis masa berlakunya sejak 2021 lalu, tidak boleh beroperasi lagi. Artinya pihak perusahaan tidak mengikuti regulasi yang ada," sesal Edwar.

BACA JUGA:Ada Peluang Besar Lulusan SMA Sederajat Dalam Seleksi CPNS Tahun 2024, Buruan Cek!

BACA JUGA:Tingkatkan Pemasaran, Platform Belanja Online Ini Rangkul PMO Kopi Nusantara BUMN

Kategori :