Untuk diketahui, ada beberapa hal pokok yang mengalami perubahan dari PP no 11 tahun 2019. Diantaranya adalah sistem penyaluran Siltap bagi desa langsung dari APBN ke rekening pemerintah desa.
BACA JUGA:Daftar Formasi CPNS Lulusan SMA Paling Diincar, Buruan Daftar Seleksi CPNS Tahun 2024 Sekarang Juga!
BACA JUGA:Info Penting Pendaftaran Peserta Seleksi PPPK 2024, Tenaga Honorer Harap Bersabar!
Kemudian pemberian Siltap berdasarkan masa kerja pengabdian dari perangkat desa. Selain itu di dalam PP no 11 tahun 2019, Siltap perangkat desa sendiri setara degan gaji PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun.