Dinas PMD Kepahiang Pastikan Tidak Ada Penambahan Anggaran Untuk Siltapn Kades dan Perangkat Desa

Selasa 27-08-2024,16:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas PMD Kepahiang memastikan jika tahun 2024 ini, tidak ada penambahan anggaran untuk Siltap Kades dan perangkat desa. Sebab Dinas PMD Kepahiang menilai, pengalokasian dana yang dikucurkan melalui ADD tahun 2024, sudah mencukupi kebutuhan Siltap Kades dan perangkat desa.

 

Diketahui kalau khusus untuk tahun 2024 ini, Pemkab Kepahiang sudah mengalokasikan anggaran untuk ADD sebesar Rp 45 miliar. Dengan besaran angka tersebut, Dinas PMD Kepahiang mengklaim jika sudah cukup untuk membiayai Siltap Kades dan perangkat desa di 105 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Tarif Uji KIR Kendaraan Resmi Dihapuskan, Dinas Perhubungan Kepahiang Tetap Buka Layanan Uji Kelayakan Kendara

BACA JUGA:Sudah Resmi, Bantuan Pangan Beras 10 Kg Diperpanjang 3 Bulan, DKPP Cek Kualitas Beras!

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, MH menjelaskan jika pengalokasian anggaran tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan serta dinilai cukup untuk membiayai Siltap Kades dan perangkat desa, berdasarkan revisi PP nomor 11 tahun 2019, tentang peningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

 

"Tidak ada penambahan anggaran untuk Siltap Kades dan perangkat desa. Karena yang dialokasikan melalui ADD tahun 2024 Rp 45 miliar ini sudah cukup," ujar Iwan.

 

Di singgung mengenai pengaturan jumlah perangkat desa seperti Kades dan perangkat desa lainnya yang ikut membebani pengeluaran ADD, Iwan hanya mengaku jika pemerintah desa harus lebih matang dalam membuat perencanaan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, 4 Kelurahan di Kepahiang Sudah Pencairan Dana Kelurahan 2024

BACA JUGA:Belum Berubah, Segini Perkembangan Harga Kopi di Kepahiang Per 27 Agustus 2024

Karena menurut dia, sampai saat ini belum ada ketentuan baku yang mengatur jumlah Kadus dalam struktur pemerintahan desa.

 

"Terkait dengan pengurangan jumlah Kadus, kita tidak bisa berbuat banyak karena regulasi baku yang mengaturnya di tingkat daerah belum ada, sebagaimana turunan UU Desa," jelas Iwan.

Kategori :