Radarkepahiang.id - Belakangan ini, harga kopi yang terus mengalami kenaikan menjadi sorotan tersendiri bagi masyarakat, khususnya petani kopi di Kepahiang.
Namun banyak yang tidak mengetahui kalau, harga tinggi tersebut hanya diperutukkan bagi kopi dengan mutu terbaik saja.
Untuk kopi Grade A petik merah, sejumlah toke di Kepahiang bahkan berani membeli dengan harga Rp 68 ribu/Kg. Sementara untuk kopi asalan yang berkualitas bagus, diambil dengan harga Rp 62 ribu/Kg.
Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH mengungkapkan bahwa memang benar, standar mutu kopi telah diatur di dalam Perda Nomor 12 tahun 2020.
BACA JUGA:Janda di Kepahiang Meradang, Penantian Terhadap Bansos Janda Fakir Miskin Tak Kunjung Datang
BACA JUGA:Ini Jawaban BKDPSDM Kepahiang Terkait Seleksi CPNS Tahun 2024, PPPK Tunggu Petunjuk!
"Ada standarnya, jadi untuk standar mutu kopi ini khususnya di Kabupaten Kepahiang telah diatur di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2020, tentang mutu kopi," ujar Sayuti.
Bahkan tertuang di dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 19 dan 20. Standar mutu kopi di Kepahiang adalah sebagai berikut:
1. Biji kopi dinyatakan kering apabila mengandung nilai kadar air sesuai
standar mutu biji kopi yang ditetapkan dalam SNI.
2. Biji kopi yang dinyatakan kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selanjutnya disortir untuk memisahkan biji kopi berdasarkan ukuran,
berat biji dan benda padat, yang dilakukan dengan ayakan mekanis
maupun dengan manual.
3. Pensortiran biji kopi kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertujuan memenuhi standar mutu biji kopi sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam SNl.
BACA JUGA:Soal Lampu Jalan Dinas Perhubungan Beralih Gunakan LPJU Tenaga Surya, Lebih Hemat Biaya!
BACA JUGA:Tahun 2025 Dinas PMD Kepahiang Usulkan Kebutuhan Dana Pilkades 6 Desa
Adapun Mutu fisik biji kopi Kepahiang dikelompokkan ke dalam 6 (enam)
tingkat mutu yang pemeringkatannya berpedoman pada sistem nilai
cacat biji berdasarkan SNI 01-2907-2008 sebagai berikut:
Mutu 1 : Jumlah nilai cacat maksimum 11
Mutu 2 : Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25
Mutu 3 : Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
Mutu 4a : Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60
Mutu 4b : Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80
Mutu 5 : Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150
Mutu 6 : Jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225
"Mutu dan cita rasa kopi Kepahiang sangat ditentukan oleh adanya
cacat rasa dan sifat rasa asli yang dimiliki oleh suatu jenis kopi dan
kondisi agroklimat Daerah," lanjutnya.
Selain itu, penentuan mutu dan cita rasa kopi Kepahiang sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 ditentukan berdasarkan uji laboratorium, setelah biji kopi
disangrai dan diolah menjadi kopi bubuk.