Dari 3 Raperda, Pengesahan Raperda Ketahanan Keluarga Resmi Ditunda

Kamis 22-08-2024,12:26 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

"Terkait Raperda Perlindungan LP2B, Pemkab Kepahiang berkewajiban sebagai upaya menciptakan kemandirian dan kedaulatan pangan demi peningkatan kesejahteraan petani. Sedangkan Raperda tentang BUMDes sangat diperlukan agar mempunyai pengaturan khusus, bagaimana tata cara pembentukan dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga BUMDes di Kabupaten Kepahiang," ujar bupati.

 

"Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda ini, dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kabupaten Kepahiang," tambahnya.

BACA JUGA:Hari Ini Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Faktor Dolar Melemah!

BACA JUGA:Sampai Rp 80 Ribu/Kg, Begini Prediksi Harga Kopi Hingga Akhir Tahun 2024 Nanti

Kemudian Wakil Ketua II DPRD, Hariyanto, S.Kom, MM yang memimpin rapat mengatakan kalau atas persetujuan bupati terhadap Raperda BUMDes dan Raperda Perlindungan LP2B, hasil keputusan rapat paripurna akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, yang ditandangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Kepahiang.

 

"segera dilakukan tahapan lanjut, yaitu permohonan evaluasi gubernur. Kemudian dapat ditetapkan menjadi Perda serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kepahiang," tutup Hariyanto.

Kategori :