3.000an Warga Kepahiang Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Sulit Hapus Data Anomali
3.000an Warga Kepahiang Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Sulit Hapus Data Anomali--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang mencatat ribuan warga di daerah ini belum juga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Di sisi lain, pihak Dukcapil mengaku menemui kendala pelik dalam upaya menghapuskan ribuan data yang masuk kategori anomali.
BACA JUGA:Simak! Penyebab Kulit Abu-Abu Saat Makeup
BACA JUGA:Perawatan Rambut Sehat dan Kuat, Ini 3 Manfaat Air Beras!
Kepala Dinas Dukcapil Kepahiang, H. Ardiansyah, SH, MH menjelaskan, dari total data wajib KTP di Kabupaten Kepahiang yang mencapai sekitar 113 ribu jiwa, masih ada ribuan warga yang belum menuntaskan perekaman data biometrik.
Kendati demikian, dari sisa data tersebut, pihaknya mendapati adanya ribuan data kependudukan yang disinyalir berstatus anomali atau tidak lazim. Data anomali ini merujuk pada kondisi di mana data kependudukan tercatat dalam sistem, namun keberadaan orangnya tidak diketahui secara pasti di lapangan, atau disinyalir telah berpindah domisili tanpa melapor.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos Beras Tahap II: 18.899 KPM di Kepahiang Terima 566 Ton Bantuan Pangan
"Kalau kita lihat dari jumlah penduduk yang belum memiliki KTP, dari 113 ribu itu, sekitar 108 ribu yang sudah memiliki KTP. Artinya, ada ribuan data kependudukan yang kemungkinan orangnya memang tidak ada atau sudah berpindah domisili," ungkap Ardiansyah.
BACA JUGA:Cepat Pulih dari Demam, Konsumsi 10 Makanan Ini!
Ardiansyah tak menampik bahwa pihaknya cukup kesulitan untuk langsung menghapus data-data anomali tersebut dari sistem. Sebelum melakukan tindakan penghapusan atau pengusulan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dukcapil membutuhkan proses verifikasi dan validasi yang ketat agar data menjadi valid.
Guna mengatasi persoalan ini, Dukcapil Kepahiang menggandeng jajaran pemerintah tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan penyisiran data secara by name by address. Upaya verifikasi lapangan ini telah dilakukan secara bertahap untuk memastikan kevalidan status kependudukan warga.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Diet Aman untuk Menurunkan Berat Badan
"Kita minta masing-masing desa dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Jika terbukti sudah tidak lagi berada di wilayah kependudukan setempat, maka datanya akan diproses lebih lanjut untuk diusulkan penonaktifan atau penghapusannya ke Kemendagri," tegas Ardiansyah.
Sumber: