Usulan Dinas Perhubungan Ditolak, Perda PDRD yang Disahkan Tak Berdampak Pada Peningkatan PAD Parkir Kendaraan

Selasa 20-08-2024,16:17 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Tanpa menjelaskan alasan tidak diakomodirnya usulan tersebut, Febrian Hendra mengatakan kalau sebenarnya, usulan tersebut menjadi salah satu upaya mereka mengoptimalkan PAD Kabupaten Kepahiang dari sektor pajak daerah dan retribusi parkir kendaraan.

BACA JUGA:Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini, Masih Stabil!

BACA JUGA:Harga Kopi Masih Tinggi, Petani Kopi Indonesia Menjadi Kunci Suksesnya Komoditas Kopi Lokal di Pasar Global

Saat ini tambahnya, dari total 17 titik parkir kendaraan tersebut berlokasi hanya di beberapa wilayah saja. Diantaranya Kelurahan Dusun Kepahiang-Simpang Kuterjo, Pasar Ujung-Konak dan Tebat Monok - sebelum RSUD Kepahiang dengan total target PAD parkir kendaraan sebesar Rp 180 juta.

 

"Total target PAD yang ditetapkan tersebut, tidak pernah tercapai. Tahun lalu saja hanya tercapai sekitar Rp 80 juta saja. Jadi dari keseluruhan titik parkir kendaraan tersebut, belum termasuk titik pariwisata, pelaku usaha dan lainnya. Padahal upaya kita menambah titik lokasi parkir itu, untuk mendongrak PAD parkir kendaraan," pungkasnya.

Kategori :