Radarkepahiang.id - Ditolaknya usulan Dinas Perhubungan Kepahiang, membuat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah disahkan tidak membawa dampak positif terhadap peningkatan PAD parkir kendaraan di Kabupaten Kepahiang.
Padahal paket kebijakan baru PDRD dalam UU HKPD yang dibarengi dengan komitmen daerah tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan meningkatkan kemampuan keuangan serta ruang fiskal.
Diketahui, Perda PDRD tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merubah pengaturan pajak daerah termasuk potensi PAD retribusi parkir. Namun ternyata, hal ini tidak termasuk bagi Kabupaten Kepahiang yang memiliki Perda PDRD tapi sama sekali tidak dapat meningkatkan PAD, khususnya PAD dari sektor parkir kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan, saat pembahasan Raperda PDRD itu, ada beberapa usulan yang mereka sampaikan.
Mulai dari usulan menambah potensi titik parkir kendaraan yang semula 17 titik menjadi 30 titik. Usulan kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan roda 2 yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kemudian tarif retribusi kendaraan roda empat Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
BACA JUGA:Administrasi Lengkap, Dana Hibah BNPB Tahun 2024 Masih Belum Jelas
BACA JUGA:Sekda Kepahiang Beri Instruksi Kepsek Terkait Larangan Pelajar Membawa Kendaraan
Namun sayangnya sambung Febrian, tidak ada satupun dari usulan saat pembahasan Raperda PDRD tersebut yang berhasil terealisasi karena sama sekali tidak diakomodir.
"Ya, seharusnya dengan Perda PDRD itu, menambah potensi PAD parkir. Baik itu menambah titik parkir maupun kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan. Namun, saat regulasi itu dibahas usulan kita tidak diakomodir," sesalnya.