Radarkepahiang.id - Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menegaskan kalau seluruh sekolah wajib mentaati SE Dikbud Kepahiang terkait larangan pelajar membawa kendaraan.
Selain dianggap membahayakan dirinya sendiri, pelajar yang nekat membawa kendaraan ke sekolah juga dianggap dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Bahkan dengan tegas, Sekda Kepahiang juga mengintruksikan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) khususnya tingkat SD dan SMP, untuk mengawasi langsung seluruh peserta didiknya masing-masing.
BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Gagal Dapat DAK Rp 75 Miliar, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Kabag Pemerintahan Pastikan Tahun Ini Ada Pencairan Dana Kelurahan 2024!
"Memang itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Saya ingatkan seluruh sekolah untuk dapat menindaklanjuti SE Dikbud Kepahiang tersebut. Kepsek juga harus terlibat untuk mengawasinya langsung," tegas Hartono.
Bila perlu lanjut Sekda, pelajar yang bandel dan tetap membawa kendaraan ke sekolah, harus disanksi dan dipanggil orang tua atau wali muridnya.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelajar tersebut membawa kendaraan ke sekolah atas kemauannya sendiri atau karena memang disuruh oleh orang tuanya.
"Kalau SE sudah diterbitkan, namun masih juga kita temukan pelajar yang tidak memiliki SIM membawa kendaraannya ke sekolah. Silahkan panggil orang tua atau walinya," ujar Hartono.
BACA JUGA:Kulitas Lada Meningkat, Petani Lada Disarankan Menggunakan Bibit Lada Jenis Ini