Disperkop UKM Kepahiang Gagal Dapat DAK Rp 75 Miliar, Ini Penyebabnya!

Selasa 20-08-2024,14:19 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Perdangan, Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang dipastikan gagal dapat Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2024 yang berjumlah Rp 75 miliar.

 

Awalnya kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut akan direalisasikan oleh Disperkop UKM Kepahiang, untuk kegiatan dalam melakukan pembangunan pasar. Namun sayang, dengan alasan kesiapan Pemkab Kepahiang yang terbatas, membuat dana segar yang bersumber dari APBN tersebut gagal didapatkan.

BACA JUGA:Kabag Pemerintahan Pastikan Tahun Ini Ada Pencairan Dana Kelurahan 2024!

BACA JUGA:Kerap Bermasalah, BKD Kepahiang Pastikan Penggunaan Mobil KPDT Bakal Diperbaharui

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengakui jika Kabupaten Kepahiang tidak mendapatkan DAK infrastruktur pembangunan pasar.  Sebab untuk mendapatkan DAK tematik Rp 75 miliar tersebut, Pemkab Kepahiang diharuskan untuk mempersiapkan anggaran sebagai dana pendampingan.

 

Dalam hal ini, dana pendampingan yang harus dialokasikan lebih dulu oleh Pemkab Kepahiang minimal 10 persen dari besaran DAK pembangunan pasar tersebut. 

Artinya, untuk mendapatkan DAK Rp 75 miliar tersebut, Pemkab Kepahiang harus menganggarkan dana pendampingan dengan jumlah minimal Rp 750 juta.

 

"Iya, seharusnya daerah bisa dapat DAK tematik, yaitu pengembangan pasar di sektor pariwisata sebesar Rp 75 miliar. Tapi, karena daerah belum siap menganggarkan dana pendampingan, sehingga DAK tersebut sulit di dapat," ujar Jan Dalos, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Soal Isu Gempa Megathrust, Begini Kata BMKG Kelas II Stasiun Geofisika Kepahiang!

BACA JUGA:Lagi-Lagi Pelajar Bolos Terjaring Razia Satpol PP PBK Kepahiang!

Tak hanya itu, Jan Dalos menjelaskan jika pihaknya juga berkali-kali mengusulkan DAK pembangunan atau revitalisasi Pasar Kepahiang dan beberapa pekan yang ada di tingkat kecamatan. Tidak hanya rehab, usulan tersebut menurut Jan Dalos juga meliputi usulan peningkatan sarana dan prasarana pasar dan pekan.

 

Kategori :