Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Sebut Peluang THL Diangkat PPPK

Rabu 07-08-2024,18:28 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Perlu diketahui kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, mulai November 2024 ini pemerintah pusat dan daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. 

Bahkan pemerintah pusat sudah merencanakan kalau penghapusan tenaga honorer dilakukan dan ditenggat hingga November 2024 mendatang. 

Dengan demikian dapat dipastikan kalau nantinya, seluruh SDM pemerintahan hanya akan diisi oleh ASN PPPK dan ASN PNS.

 

Tapi menurut Sekda Kepahiang, regulasi tersebut mengatur pemerintah daerah masih dapat mengangkat tenaga honorer. Pengecualian ini hanya berlaku untuk sopir, petugas jaga malam dan Cleaning Service dengan skema Outsourcing.

 

"Jadi, berdasarkan PP 49 itu, instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96, dilarang untuk mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK (tenaga honorer atau THL) kecuali sopir, petugas jaga malam dan petugas kebersihan," jelas Hartono.

BACA JUGA:6 Fakta Tersembunyi Tentang Kemerdekaan RI Tahun 1945, Soekarno Sakit Malaria!

BACA JUGA:Fakta Tersembunyi: Sejarah 17 Agustus Berikut Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945

Maka dari itu untuk mengakomoadir 3 jenis SDM Non ASN tersebut, Sekda Kepahiang ini mengatakan kalau Pemkab Kepahiang masih menyiapkan langkah-langkah sesuai denagn regulasi yang diintruksikan pemerintah pusat.

 

"Sambil menunggu intruksi dan regulasi pemerintah pusat, Pemkab Kepahiang juga sedang menyiapkan wacana Outsourcing," pungkasnya.

 

Kategori :