Radarkepahiang.id - Sembari menelusuri penyebab terjadinya kelangkaan, Disperkop UKM Kepahiang dengan tegas menyebutkan kalau gas LPG subsidi bukan untuk warung eceran.
Selain itu Disperkop UKM Kepahiang juga mengingatkan agar agen yang menyuplai gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kepahiang, dapat melakukan pembinaan terhadap pangkalan gas LPG yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dalam hal ini yaitu PT. Meriani Betuah Sejahtera dan PT. Mitranda Kerotama Abadi.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan DD ADD Tambahan Hanya Untuk Desa dengan Kriteria Tertentu
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Calon Peserta Seleksi Guru PPPK Wajib Tahu Kunci Lolos Tes Berikut Ini
Untuk diketahui kalau selama ini, isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah, gas LPG subsidi ini sulit didapatkan masyarakat dari pangkalan.
Padahal berdasarkan data Disperkop UKM Kepahiang, setiap harinya ada sebanyak 5.600 tabung gas LPG subsidi didistribusikan oleh agen ke Kabupaten Kepahiang.
Ribuan tabung gas LPG subsidi ini, didistribusikan langsung oleh agen kepada 172 pangkalan gas resmi yang tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Benarkah Pendaftaran CPNS dan Pendaftaran PPPK Tahun 2024 Dibuka Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah!
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Rumah Warga Nanti Agung yang Nyaris Ludes Terbakar
Sebaliknya, gas Elpiji subsidi malah lebih gampang didapatkan dari warung eceran yang faktanya, sama sekali tidak memiliki izin untuk menjual gas LPG subsidi.
Selain itu, kebanyakan masyarakat mengeluhkan kalau harga jual gas LPG subsidi yang banyak ditemukan di warung eceran, sudah sangat jauh melewati batas ketentuan Harga Eceran Tertinggi atau HET gas LPG subsidi yang ditetapkan pemerintah.
"Kita minta agen melakukan pembinaan terhadap pangkalan gas LPG subsidi, agar gas subsidi ini dapat benar-benar didistribusikan tepat sasaran. Kita juga terus mencari penyebab kelangkaan ini, karena memang gas LPG bersubsidi ini tidak boleh didistribusikan ke warung," ujar Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Abdullah, SE.