Ini Sederet Tugas yang Dibebankan Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK

Minggu 04-08-2024,07:40 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Jika diangkat PPPK, ada sederet tugas yang dibebankan kepada tenaga honorer  pemerintah daerah.

Sebab tahun 2024 ini, pemerintah tahun ini akan kembali membuka seleksibPPPK. 

Sebagai ASN, tenaga honorer diangkat PPPK tentunya memiliki beban yang harus dilaksanakan sebagai kewajiban.

 

Bagi tenaga honorer yang baru ataupun mash menunggu diangkat, ini tentu sangat penting. Untuk memahami setiap tugas yang dibebankan kepada seorang PPPK adalah suatu hal yang wajib mereka, salah-salah justru maka akan ada masalah.

 

Pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024, menjadi suatu hal yang menggebrak. Ini juga karena pemerintah hendak menyelesaikan permasalahan mengenai penataaan honorer secepat-cepatnya.

BACA JUGA:Kerap Disalahgunakan, Operasi Pekat Satpol PP Kepahiang Fokus di Jembatan Ring Road

BACA JUGA:130 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang Belum Bersertifikat

Tugas PPPK ada banyak, 3 diantaranya yang paling krusial adalah.

 

1. Melaksanakan kebijakan publik sesuai ketentuan perundang-undangan 

Salah satu tugas utama PPPK adalah melaksanakan kebijakan publik yang telah dirumuskan dengan sesuai dan benar. Kebijakan publik ini dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

 

Dalam melaksanakan tugas ini, PPPK harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencapai hasil yang optimal. 

Kategori :