Disetujui 5 Fraksi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Disahkan DPRD Kepahiang

Rabu 24-07-2024,14:50 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Kemudian Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE menyoroti permasalahan aset di Kabupaten Kepahiang. Dia mendorong Pemkab Kepahiang kembali menginstruksikan OPD terkait, untuk melakukan pendataan ulang aset daerah, baik yang masih produktif maupun uamh sudah tidak produktif.

 

"Demikian juga aset-aset pemerintah provinsi di Kabupaten Kepahiang, agar dapat di data mana yang sudah diserahkan dan belum diserahkan kepada daerah. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Kepahiang untuk kepentingan masyarakat secara maksimal," ujar Hj. Dwi Pratiwi.

BACA JUGA:Di Kabawetan Orang Bengkel Jadi Korban Curanmor, Pelaku Masih Berkeliaran!

Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Taswin Natadiningrat meminta Pemkab Kepahiang terus mengevaluasi setiap serapan APBD. Hal itu dia sampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi jadi faktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks.

 

"Hal itu kami tekankan karena bisa memberikan dampak yang beragam. Mulai dari pelayanan publik yang tidak maksimal, pembangunan yang pasif dan stagnan, pergerakan ekonomi rakyat melemah dan dampak negatif lainnya," papar Taswin.

 

Terakhir Sekretaris Fraksi GPPIS, Franco Escobar, S.Kom juga menyoroti minimnya realisasi anggaran di 5 OPD. Dia berharap anggaran yang sudah disepakati dapat dipergunakan semaksimal mungkin.

BACA JUGA:Bercak Darah di Atas Pohon Dalam Peristiwa Tragis di Talang Tige Masih Misteri!

"Ketika realisasi anggaran tidak maksimal, tentu menghambat pembangunan daerah serta tujuan bupati dan wakil bupati yang dituangkan dalam visi misi tidak akan terwujud dengan baik. Kepada PUPR, kami minta segera laksanakan kegiatan rutin bina marga, yaitu tebas bayang yang sudah diplot setiap tahunnya. Mengingat jalan umum pelosok desa hampir 99 persen sudah ditutupi oleh rerumputan," demikian Franco mengakhiri pandangan fraksi.

Kategori :