"Ketika dilakukan pembelian pada saat itu, sertifikatnya tidak ada, akte jual belinya juga tidak ada. Kita juga koordinasi dengan Kabupaten Rejang Lebong terkait sertifikatnya," lanjutnya.
Sementara itu disinggung terkait hasil koordinasi bersama Pemkab Rejang Lebong itu, bupati mengatakan kalau Pemkab Rejang Lebong saat itu sertifikat yang diterbitkan Rejang Lebong salah penempatan lokasi.
"Sudah kita tanyakan, katanya (Pemkab Rejang Lebong) salah penempatan lokasi," singkatnya.