Sementara itu Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH membenarkan jika Pemkab Kepahiang mendapatkan DBH sebesar Rp 10,7 miliar tersebut.
BACA JUGA:Sinergi Dalam Penanganan Masalah Hukum, Kemenag Kepahiang Gandeng Jaksa!
Disebutkan Sekda jika dalam regulasi DBH yang diterima Pemkab Kepahiang, terdapat 2 pembagian penggunaan DHB sawit. Pertama, infrastruktur sebesar 80 persen dan 20 persen lagi untuk Pertanian dan Perkebunan.
"Karena untuk pembangunan infrastruktur adalah tugas dan wewenangnya di Dinas PUPR, maka DBH yang 80 persen itu kita alokasikan ke dinas terkait. Sementara 20 persen lagi digunakan untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan," singkatnya