Pemkab Kepahiang Desak OPD Segera Laporkan Aset Bermasalah, Sekda Kepahiang: Wajib Dimusnahkan!

Kamis 18-07-2024,11:29 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Pemkab Kepahiang Desak OPD Segera Laporkan Aset Bermasalah, Sekda Kepahiang: Wajib Dimusnahkan!

Radarkepahiang.id - Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menegaskan jika aset bermasalah di lingkungan Pemkab Kepahiang, wajib dilakukan pemangkasan. Menurutnya, dipangkas dalam hal ini berarti diajukan dalam proses lelang atau bahkan dimusnahkan.

 

Hartono menerangkan, aset bermasalah atau aset yang tidak bermanfaat ini bisa berupa kendaraan dinas, tanah, gedung hingga sejumlah aset lainnya yang menjadi milik Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024 Segera Dibuka, Simak dan Lengkapi Syarat Berikut Tahapan Tesnya

"Proses inventarisir aset sudah sejak lama disosialisasikan ke OPD, sudah diimbau pula agar kepala OPD segera melakukan pendataan dan laporkan. Sehingga aset bermasalah dan tidak bermanfaat, segera dimusnahkan saja," ujar Sekda Kepahiang.

 

Lebih lanjut dikatakannya, aset berupa kendaraan dinas yang sudah tidak dapat difungsikan tetap masih terdaftar sebagai aset daerah menimbulkan permasalahan tersendiri. 

 

Karena, kendaraan-kendaraan itu terdaftar sebagai penunggak pajak yang masih jadi kewajiban daerah untuk melakukan pembayarannya. 

 BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Pelajar 14 Tahun Tewas di Tempat!

"Aset seperti kendaraan dinas kalau sudah di bisa difungsikan bisa diajukan untuk lelang. Bisa juga ajukan penghapusan jika aset tersebut sudah tidak ada nilai manfaatnya," lanjutnya.  

 

Sementara itu Sekda Kepahiang menjelaskan kalau melalui Bidang Aset BKD Kepahiang, Pemkab Kepahiang sudah melakukan penataan sejumlah aset daerah seperti mobil dinas, lahan tanah hingga gedung. Program inventarisasi aset terus berlanjut untuk dapat mengatasi semua aset bermasalah seperti tidak memiliki sertifikat dan lainnya.

BACA JUGA:WASPADA! 2 Warga Kepahiang Tewas Karena DBD

Kategori :