Sementara itu dijelaskan bahwa operasi ini akan menyasar sejumlah pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menghindari Tabrakan Truk Bermuatan Kasur Terguling di Dusun Kepahiang
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara dibawah umur
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang
5. Tidak menggunakan safety belt
BACA JUGA:Relisasi Dana Kelurahan Tahun 2024 Masih Nol, Pemkab Kepahiang Bentuk Tim!
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Melawan arus lalu lintas
9. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan melebihi batas muatan
11. Penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan
12. Menggunakan TNKB palsu/khusus