Sementara pada press release sebelumnya, diketahui kalau tersangka AM selaku mantan kepala MAN 2 Kepahiang ini, mendapatkan "jatah" paling besar dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, yakni mencapai 50 persen.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sosialisasikan Regulasi Spektrum Tertib Frekuensi Digital Informasi
Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan jika secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan atas pengelolaan BOS MAN 2 Kepahiang 2 tahun anggaran tersebut, sebesar Rp 619.320.974.
Dari total kerugian tersebut, diduga kuat tersangka AM mendapatkan bagian sebesr 50 persen, EP sebesar 30 persen dan sedangkan US hanya 20 persen.
BACA JUGA:Buruan Datang ke Dukcapil Kepahiang, Sekarang Sudah Ada Ribuan Blanko KTP Baru Tersedia!
"Nanti akan kita lihat apakah itu sesuai dengan yang dinikmatinya atau masih kurang atau malah sudah berlebih. Sementara ini perhitungan masih berjalan dan kita akan lihat beberapa waktu ke depan," singkat Kasi Pidsus.