Ada Santunannya, Cek Sekarang Segini Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024!

Jumat 14-06-2024,15:33 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Besaran gaji Pantarlih diatur berdasarkan Keputusan KPU Tentang Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) di Lingkungan Komisi 

Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Keputusan tersebut juga 

mengatur tentang besaran santunan yang didapatkan oleh Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

BACA JUGA:Kabar Gembira: Rp 8,9 Miliar TPG Triwulan I 690 Guru di Kepahiang Sudah Proses Pencairan

Besaran gaji yang didapatkan oleh petugas Pantarlih Pilkada 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta dalam periode atau masa 

kerja selama 1 bulan saja. Selain mendapatkan gaji pokok, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami 

kecelakaan saat bekerja.

 

Dijelaskan Anthaka, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, syaratnya tidak terlalu sulit. Diantaranya sudah berusia 17 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau simpatisan bakal calon kepala daerah serta memiliki ijazah minimal lulusan SMA sederajat. 

 

"Jadi masa kerja Pantarlih itu selama 1 bulan, untuk pembiayaan kurang lebih masih sama seperti Pemilu 2024 lalu," singkatnya.

Kategori :