Besaran gaji Pantarlih diatur berdasarkan Keputusan KPU Tentang Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum RI, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Keputusan tersebut juga
mengatur tentang besaran santunan yang didapatkan oleh Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
BACA JUGA:Kabar Gembira: Rp 8,9 Miliar TPG Triwulan I 690 Guru di Kepahiang Sudah Proses Pencairan
Besaran gaji yang didapatkan oleh petugas Pantarlih Pilkada 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta dalam periode atau masa
kerja selama 1 bulan saja. Selain mendapatkan gaji pokok, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami
kecelakaan saat bekerja.
Dijelaskan Anthaka, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih, syaratnya tidak terlalu sulit. Diantaranya sudah berusia 17 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau simpatisan bakal calon kepala daerah serta memiliki ijazah minimal lulusan SMA sederajat.
"Jadi masa kerja Pantarlih itu selama 1 bulan, untuk pembiayaan kurang lebih masih sama seperti Pemilu 2024 lalu," singkatnya.