Ada Santunannya, Cek Sekarang Segini Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024!
Radarkepahiang.id - KPU Kepahiang memastkan jika pendaftaran terhadap petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih
Pilkada 2024 telah dimulai. Dalam pelaksanaannya, pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 ini dibuka sejak 13 Juni - 19 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Satpol PP Terkait Kebutuhan Linmas Pilkada 2024 di Kepahiang!
KPU Kepahiang juga memastikan kalau pihaknya hanya akan melakukan perekrutan Pantarlih dengan jumlah 429 orang saja.
Ratusan Pantarlih ini nanti akan tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan yang akan bertugas memuktahirkan data pemilih di 284 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Ada 8.000 Eksamplar Bantuan Buku Untuk Masjid an Gereja
Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan menerangkan jika masyarakat Kepahiang berminat untuk mendaftarkan diri, bisa langsung mengumpulkan berkas pendaftarannya kepada PPS masing-masing sesuai dengan alamat domisilinya.
"Pendaftaran Pantarlih sudah dibuka dan akan berakhir pada 19 juni nanti, bagi masyarakat yang berminat silahkan
mendaftarkan diri ke PPS masing-masing," ujar Anthaka.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disperkop UKM Kepahiang Cek Harga Bahan Pokok di Pasar, Ini Dia Hasilnya!
Namun tidak sedikit masarakat yang bertanya-tanya terkait besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pilkada 2024 ini
dan berapa lama masa kerjanya.