Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar menunaikan kewajibannya.
Dengan program ini, pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan gratis BBNKB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu di seluruh kantor Samsat kabupaten/kota.
BACA JUGA:Siapkan Syaratnya, Sebentar Lagi Bansos Janda Bakal Disalurkan Pemkab Kepahiang
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor ini jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. Kemudian merupakan solusi murah untuk membayar pajak kendaraan yang mati bertahun-tahun lamanya.
"Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program pembangunan, pelayanan masyarakat dan program lainnya juga berjalan lancar," sampai Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah.