Belum Sempat Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Putuskan Mengundurkan Diri

Selasa 04-06-2024,16:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani/Jimy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:Di Kepahiang Netizen Meradang Listrik Sering Padam, Ini Kata PLN ULP Kepahiang!

Sesuai dengan regulasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan Pasal 7 ayat  (2) huruf s UU Pilkada menyatakan bahwa, bagi calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. 

 

Namun disisi lainnya, putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024 dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, status calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional pada dirinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon legislatif terpilih yang bersangkutan.

 

"Menghormati ketentuan regulasi tersebut dan sebagai bentuk keseriusan saya maju Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang serta perhitungan yang matang. Maka konsekuensinya saya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 terpilih," demikian Windra.

BACA JUGA:Sisa Rp519 Juta Lagi, Siapa yang Bakal Mengembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang?

Perlu diketahui kalau saat ini, tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang akan segera dimulai. Merujuk pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, Pilkada diselenggarakan pada 24-26 Agustus dengan tahapan awal pengumuman pendaftaran pasangan calon.

 

Kemudian 27-29 Agustus, pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September penelitian persyaratan calon, 22 September penetapan pasangan calon, 25 September - 23 November pelaksanaan kampanya hingga 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Kategori :