Radarkepahiang.id - DE warga Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria ini berakhir di balik jeruji besi, setelah nekat "embat" kopi merah di kebun milik Warga Tebing Penyamun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Warga Tebat Karai ini, berhasil ditangkap Tim Elang Juvi, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Selasa 28 Mei 2023.
BACA JUGA:SPj Dana BOS MAN 2 Kepahiang Pakai Kegiatan yang Dibiayai Komite, Jaksa: Kegiatan Fiktif!
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK dalam Press Release menuturkan, peristiwa pencurian kopi merah ini terjadi saat korban sedang tidak berada di kebun.
Dalam aksinya tersebut, warga Tebat Karai ini dengan sendirinya langsung ke lokasi dan memetik biji kopi di kebun tetangganya tersebut.
BACA JUGA:TERUNGKAP, Begini Pengakuan Tersangka Korupsi Hingga Nekat Tilep Dana BOS MAN 2 Kepahiang
"Pelaku ini memang mempersiapkan keranjang dan juga karung untuk mengambil kopi milik korban. Aksi pencurian ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memetiknya sendiri saat biji kopi masih ada di batang," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk saat ini, warga Tebat Karai ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian ini merupakan aksinya yang pertama kali.
BACA JUGA:Di Kepahiang IRT Asal Kelobak Jadi Korban Jambret
"Aksi pencurian ini adalah yang pertamakali dilakukan olehnya, saat ini yang bersangkutan juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," singkatnya.