Soal Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Kata Jaksa!
Radarkepahiang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang masih terus mendalami kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang yang menyeret nama 3 pejabat tinggi, AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara.
Meskipun sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021-2022, namun Kejari Kepahiang masih terus akan mendalaminya hingga tuntas.
BACA JUGA:Di Kepahiang IRT Asal Kelobak Jadi Korban Jambret
Menurut Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel Kejari Kepahiang, Brama Kharisman, SH, pihaknya akan menelusuri kembali pengelolaan dana BOS MAN Kepahiang ini untuk mencari tahu apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru yang juga ikut terlibat.
"Kita belum tahu persis, namun sekarang memang sedang kita dalami terkait kemungkinan penambahan tersangka baru itu," ujar Bram.
BACA JUGA:Terhitung Hari Ini, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Resmi Ditahan 20 Hari
Namun sembari mendalami kasus ini lanjut Bram, pihaknya akan terlebih dahulu menyusun berkas tuntutan tterhadap ketiga tersangka ini untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang.
"Sembari kita melakukan pendalaman, sekarang ini kita juga tengah menyusun berkas tuntutan terhadap ketiga tersangka," lanjutnya.
BACA JUGA:68 Berkas Diterima Dinsos, Asessmen Calon Orang Tua Asuh Bayi Dalam Kardus Dimulai
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejari Kabupaten Kepahiang secara resmi menetapkan AM selaku mantan Kepala MAN Kepahiang, US selaku Kepala TU, serta EP selaku Bendahara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang.
Bram menuturkan bahwa ketiga tersangka ini akan mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari.
BACA JUGA:Resmi Berstatus Tersangka, Ini Rincian Penyalahgunaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang!
Penahanan selama 20 hari ini dilakukan di Lapas Kelas II A Curup, disamping itu Kejari Kepahiang juga akan melengkapi berkas ke Pengadilan Negeri Kepahiang.
"Terhitung sejak hari ini, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Curup," jelas Bram.
BACA JUGA:FANTASTIS! Segini Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Bram menjelaskan bahwa, ketiga tersangka ini masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus penyalahgunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang ini, peran dari masing-masing tersangka disesuaikan dengan jabatannya di MAN 2 Kepahiang.
"Jadi masing-masing punya peran yang berbeda, sesuai dengan jabatannya," singkatnya.