Namun dalam RUU terbaru ini, masa jabatan kepala desa mengalami penambahan menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Sekarang sudah ada beberapa desa yang telah melaksanakan, sisanya masih tengah dalam persiapan," lanjutnya.
Sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan pemilihan Badan Permusyawaaratan Desa (BPD). Pelaksanaan pemilihan ulang BPD di sejumlah desa ini dilakukan mengingat masa jabatan yang sudah berakhir.
Setidaknya sudah ada belasan desa yang telah menyelenggarakan pemilihan BPD ini hanya saja sampai dengan detik ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kepahiang baru menerima usulan penerbitan SK BPD terpilih dari 8 desa saja.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH menuturkan bahwa untuk benerapa desa yang masih belum mengusulkan penerbitan SK BPD terpilih, mungkin saat ini usulannya masih dalam proses di tingkat pemerintah desa sendiri atau dari pihak kecamatan.
BACA JUGA:Terkait Putusan MK, Yusril: Tidak Ada Arah Kemenangan Bagi Pemohon!
"Untuk usulan penerbitan SK baru dari 8 desa saja, sementara untuk desa yang sudah melakukan pemilihan BPD mungkin lebih dari itu. Karena telah kita instruksikan bagi jabatan BPD berakhir dipersilakan untuk melakukan pemilihan," ujar Eko.
Lebih lanjut dikatakan bahw, usulan penerbitan SK BPD dari 8 desa akan dilakukan proses sesuai dengan aturann yang berlaku. Setelah SK diterbitkan, barulah nantinya BPD yang terpilih dalam pelaksanaan pemilihan akan dilakukan pelantikan.
"Kita akan terbitkan SK dulu, baru nanti dilakukan pelantikan," pungkasnya.