Menurutnya, hak cuti seorang karyawan pria yang istrinya melahirkan atau keguguran yang biasa disebut "cuti ayah", sudah banyak yang diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Sedangkan untuk ketentuan waktu "cuti melahirkan" atau cuti pendampingan istri melahirkan atau keguguran yang diberikan, bervariasi dan tidak semuannya sama. Bisa mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari bahkan hingga 60 hari.
"Terkait waktu cuti ASN pria yang akan diberikan itu, masih dalam tahap pembahasan bersama stakeholder dan akan diatur secara teknis dalam PP dan Peraturan kepala BKN," jelas MenPANRB Anas.
BACA JUGA:Xiaomi SU7, Mobil Listrik Terbaru yang Mulai Dipasarkan 28 Maret 2024 Ini
Dikatakannya /kalau saat ini pemerintah menilai jika peran pendampingan seorang ayah, sangatlah diperlukan ketika istrinya melahirkan bahkan pascapersalinan.
"Peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan itu sangat penting, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," imbuhnya.
Melalui pemberian hak cuti ASN pria ini, Anas berharap kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan lebih baik. Mengingat melahirkan dan pascapersalinan, merupakan fase penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik sebagai generasi penerus bangsa.
BACA JUGA:Bukan Cuma Banyak Manfaat, Ternyata Mengkonsumsi Kurma Juga Ada Efek Sampingnya!
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," demikian MenPANRB Anas.