- Partisipasi Politik: Tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Kualifikasi Akademik: Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.
- Kondisi Kesehatan: Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, sesuai dengan tuntutan posisi yang dilamar.
- Kesediaan untuk Penugasan: Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2024 Ini, Rekrutmen CPNS Bakal Dilakukan 3 Kali Dalam Setahun
Persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin proses seleksi CPNS dan PPPK yang adil dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 akan dilaksanakan dalam tiga tahap, dengan setiap tahap meliputi serangkaian proses seleksi yang berbeda.
Periode pertama akan dilaksanakan pada bulan April 2024, diikuti oleh periode kedua pada bulan Juni 2024, dan periode ketiga pada bulan Agustus 2024.
Dengan persiapan yang matang dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, diharapkan para calon pelamar dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 dengan lancar dan meraih kesempatan untuk berkarier di sektor pemerintahan.
BACA JUGA:Bukan Hanya Makan Minum, Ketahuilah Ini Sederat Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa