"Oleh sebab itu kita tekankan agar wajib dilaksanakan, sebab ini berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan di desa," lanjutnya.
Sementara itu dijelaskan Iwan, tahun ini ada sekitar 90an desa yang akan menggelar pemilihan BPD. Masing-masing BPD setiap desa, memiliki masa jabatan yang berbeda-beda. Ada yang SK nya akan berakhir pada akhir bulan Maret ini, namun ada juga yang baru akan berakhir pada bulan September 2024 mendatang. Mengingat sisa masa jabatan yang berbeda-beda tersebut, Dinas PMD menyerahkan sepenuhnya pemilihan BPD ini kepada desa-desa yang bersangkutan terkait mekanisme dan jadwal pelaksanaannya.
"Karena sisa masa jabatan masing-masing desa ini berbeda, maka berbeda pula pasti jadwal pelaksanaannya. Memang tidak serentak, tapi itu semua harus dilakukan tahun ini," demikian Iwan Zamzam.