Disway banner

Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Kepahiang!

Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Kepahiang!

Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Kepahiang!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Pengelolaan dana Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kepahiang tak luput dari pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) TA 2024. Di SMP Negeri 1 Kepahiang misalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu terdapat temuan sebesar Rp86,7 juta.

BACA JUGA:Pemadaman Terkendala Jarak, Rumah Warga Trans Pagar Agung Kepahiang Ludes, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta!

BACA JUGA:Heboh! Rumah Warga Bermani Ilir Hangus Kebakaran

Dari pengelolaan dana BOS tersebut terindikasi merugikan keuangan negara, dimana temuannya terdiri dari belanja barang sebesar Rp36,9 juta, belanja kebutuhan ATK sebesar Rp49,7 juta. Untuk diketahui, secara keseluruhan dana BOS yang diterima oleh SMP Negeri 1 Kepahiang adalah senilai Rp1,2 miliar, sesuai dengan ketentuannya dana BOS digunakan untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah.

BACA JUGA:Tuntutan Eks Ketua DPRD Kepahiang Paling Ringan, Benarkah Aset Disita Akan Dikembalikan?

BACA JUGA:RKPD 2027 Mulai Disusun, Bupati Kepahiang Pastikan Tak Ada Kegiatan Bersifat Seremonial!

"Terkait dengan LHP itu sudah ditindaklanjuti," singkat Kepala SMPN 1 Kepahiang Marwan melalui Bendahara Sekolah, Hamdani.

 

Terpisah, sebelumnya, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk merinci terkait dengan hasil tindaklanjut LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu TA 2024 yang belum diselesaikan. Tak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satuan pendidikan yang terdapat temuan dalam LHP BPK RI tersebut wajib ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Cuma Main Teka-Teki, Aplikasi Penghasil Uang ini WD Langsung Cair!

BACA JUGA:Tidak Perlu Modal, Ini 7 Aplikasi Penghasil uang dan Saldo DANA

"Baik sifatnya administrasi, atau TGR harus segera diselesaikan. Untuk persentasenya berapa banyak LHP yang sudah ditindaklanjuti, kita minta Inspektorat untuk merinci itu," tegas Bupati Zurdinata.

 

Bupati menerangkan, Pemkab Kepahiang belum melimpahkan LHP yang belum ditindaklanjuti itu pada Aparat Penegak Hukum, meski TGR belum 100 persen dituntaskan. Diketahui, LHP BPK RI atas LKPD TA 2024 menyoroti ketekoran kas hampir Rp5 miliar pada salah satu OPD dan tersendatnya pengembalian tuntutan ganti rugi, ini pula yang terindikasi menyebabkan Kabupaten Kepahiang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan 2024.

Sumber: