Hak pegawai ASN meliputi penghasilan, penghargaan, tunjangan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hak lingkungan kerja yang sehat, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:Tips Agar Tetap Produktif Saat Bekerja Selama Bulan Puasa Ramadhan
Ketentuan menarik lainnya adalah bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dan sebaliknya.
UU ini juga mengatur bahwa pegawai ASN dapat diberhentikan jika tidak berkinerja baik, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 huruf f.
Selain itu, UU ini memberikan solusi bagi tenaga honorer dan non-ASN lainnya yang sebelumnya akan dihapuskan pada November 2023. UU ini menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN selain pegawai ASN.
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Berlangsung 3 Periode, Cek Formasinya Disini!
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika mengikuti aturan sebelumnya, mereka tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Dengan disahkannya UU ini, mereka semua aman dan bisa terus bekerja. Kami ingin mengamankan mereka terlebih dahulu agar bisa bekerja dengan tenang," ucap Azwar Anas.