Pedagang Diusir, Satpol PP Kembali Tertibkan Pedagang, Ada yang Mengejutkan!
RK ONLINE - Menjadi bagian dari operasi rutin, Rabu 28 Februari 2024 Satpol PP PBK Kabupaten Kepahiang kembali tertibkan pedagang di sekitar Pasar Kepahiang. Penertiban pedagang ini dilakukan terkait ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang.
Namun dalam pelaksanaan operasi penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini, Satpol PP mendapati hal yang mengejutkan. Pasalnya, saat melaksanakan operasi ini Satpol PP dikejutkan dengan peristiwa hilangnya spanduk penertiban yang melarang pedagang untuk berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Caleg Peraih Suara Terbanyak Masih Bisa Digugat!
Tidak diketahui sejak kapan spanduk imbauan tersebut hilang, namun Satpol PP mencurigai bahwa spanduk imbauan yang berada di depan gedung Mall Pelayanan Publik atau MPP Kepahiang tersebut, hilang akibat ulah oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
"Mengejutkan sekali ya, spanduk imbauan yang kita pasang di depan MPP Kepahiang hilang," ujar Plt. Kasatpol PP PBK, Destiana.
BACA JUGA:Yamaha R15 2024 Dirilis, Dilengkapi Desain, Performa dan Fitur Terbaru!
Namun hilangnya spanduk tersebut lanjut Destiana, bukan berarti hilang pula Perda Nomor 5 Tahun 2016. Sejumlah pedagang yang terkesan membandel dan sudah berulang kali diingatkan agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, terpaksa diusir hingga angkat kaki.
"Tapi ada juga pedagang yang kita minta supaya dagangannya dimundurkan saja, tidak perlu pulang," lanjutnya.
Selanjutnya Destiana mengatakan jika Satpol PP berencana akan memasang kembali sepanduk imbauan di depan MPP Kepahiang tersebut. Rencananya imbauan ini akan dipasang menggunakan papan merk atau plang yang bersifat permanen agar lebih kokoh dan tidak mudah dicuri.
BACA JUGA:Segera Mengaspal, NMax Generasi Terbaru Dikabarkan Segera Dirilis Yamaha
"Nanti kita pasang plang saja, supaya kokoh dan tidak mudah dicuri," demikian Destiana.