Bawaslu RI Catat 1.200 Kasus Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilu 2024
RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mencatat sebanyak 1.200 kasus pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi yang paling dominan.
Menurut Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, dari 1.200 kasus pelanggaran yang tercatat, pelanggaran etik menduduki posisi tertinggi, diikuti oleh pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:MenPANRB Anas: ASN Harus Netral dan Masyarakat Harus Sukseskan Pemilu yang Aman!
"Pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara mendapat banyak laporan dan ditemukan, juga pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia. Netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor, baik itu inisiatif sendiri maupun karena terkondisikan," ujar Lolly.
Selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, ASN, dan masyarakat umum, agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Dia juga menekankan bahwa masyarakat dapat membantu Bawaslu dengan melapor jika menemukan adanya pelanggaran netralitas atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.
"Kami melakukan upaya pencegahan dan memastikan apakah suatu kejadian itu melanggar atau tidak serta melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024 ASN Diminta Jaga Netralitas, Sanksinya Potongan Tukin!
Rakyat Indonesia tengah bersiap menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang meliputi Pilpres 2024, Pileg 2024, dan Pilkada 2024. Pemilu serentak ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia dan menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp76 triliun.