MenPANRB Anas: ASN Harus Netral dan Masyarakat Harus Sukseskan Pemilu yang Aman!

Rabu 14-02-2024,03:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, SKB juga mencantumkan sanksi bagi pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Rapel Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Mulai Dicairkan PT Taspen

Selama masa tenang ini, semua peserta pemilihan dilarang melakukan kampanye atau aktivitas politik yang mendukung calon eksekutif atau legislatif.

Kategori :