SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, SKB juga mencantumkan sanksi bagi pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Rapel Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri Mulai Dicairkan PT Taspen
Selama masa tenang ini, semua peserta pemilihan dilarang melakukan kampanye atau aktivitas politik yang mendukung calon eksekutif atau legislatif.