Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Rapelan Kenaikan Gaji Akan Dibayarkan Secara Bertahap
RK ONLINE - Pegawai negeri dan pensiunan tahun 2024 mungkin merasa khawatir karena kenaikan gaji yang diumumkan sejak Agustus 2023 belum juga cair. Namun, berita baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pembayaran tambahan 8 persen dan 12 persen.
Rapelan ini akan mencakup kekurangan gaji 8 persen dan 12 persen pada bulan Januari dan Februari yang belum dibayarkan. Pembayaran rapelan akan dilakukan nanti setelah terhalang oleh PP terbaru yang belum rampung, namun kini telah diterbitkan.
PP terbaru terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga kenaikan gaji ini akan segera berlaku. Sebenarnya, kenaikan gaji ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Bagi ASN aktif, rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan per 1 Februari secara bertahap, dan ASN bisa mengajukan permohonan pencairan 8 persen tersebut ke KPPN. Sedangkan rapelan dari Januari dan Februari akan dibayarkan penuh di awal bulan Maret oleh Kemenkeu.
Pembayaran rapelan ini akan dilakukan secara terpisah dari gaji pokok bulan tersebut. Khusus untuk pensiunan PNS, rapelan akan dibayarkan melalui Taspen.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS BIN 2024 Untuk Lulusan SMA, Berikut Persyaratan dan Informasi Pentingnya!
Jadi, di awal bulan Maret nanti, ASN dan pensiunan akan menerima gaji baru dengan nominal yang telah naik 8 persen dan 12 persen. Semoga informasi ini memberikan kejelasan bagi para pegawai negeri dan pensiunan yang menunggu pembayaran rapelan kenaikan gaji.