MenPANRB Tegaskan Tahun Ini Semua Tenaga Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK
RK ONLINE - Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan langkah besar bagi seluruh honorer di Indonesia. Mereka akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengharuskan honorer menjadi PPPK pada tahun ini. Menteri Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah honorer sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Benarkah Guru Honorer Tidak Bisa Melamar Formasi CPNS Guru 2024?
Langkah awal penyelesaian masalah ini dimulai dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024. Sebanyak 2,3 juta formasi tersedia untuk rekrutmen ini.
Dari jumlah tersebut, 1,6 juta formasi dialokasikan untuk PPPK di instansi pusat dan daerah. Pemerintah juga mengalokasikan formasi khusus bagi honorer dengan kuota 100 persen untuk menjadi PPPK.
Proses seleksi PPPK tahun 2024 akan melibatkan beberapa mekanisme, termasuk pemberian formasi khusus bagi honorer. Mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tenaga Honorer Diprioritaskan Dalam Rekrutmen CASN 2024
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kinerja yang sesuai. Kebijakan mekanisme seleksi khusus untuk keduanya akan diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer yang sudah berlangsung lama. Dengan pengangkatan menjadi PPPK, honorer diharapkan mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin sesuai peraturan yang berlaku.