Naik Gaji 8 Persen, Berikut Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Kamis 08-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Naik Gaji 8 Persen, Berikut Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

RK ONLINE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum lega karena pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji mereka sebesar 8 persen mulai dari 1 Januari 2024.

 

Kebijakan ini telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat membacakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Besaran kenaikan gaji PNS tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.

BACA JUGA:Mutasi ASN, BKN Luncurkan Aplikasi Baru 'I-Mut' Sebagai Peningkatan Manajemen ASN

Sebelumnya, gaji tertinggi untuk PNS adalah sekitar Rp5,9 juta. Namun, dengan kenaikan sebesar 8 persen ini, gaji tertinggi untuk PNS mencapai sekitar Rp6,3 juta.

 

Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan setelah kenaikan:

 

Golongan I

PNS golongan I a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600

PNS golongan I b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700

PNS golongan I c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700

PNS golongan I d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan dan Ditentukan, Berikut Rinciannya!

Kategori :